Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C10A

Visa Kunjungan Pengajar Agama

C10A · Visa Kunjungan Penceramah Agama

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan kunjungan terkait pengajar agama; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal paling lama 180 hari.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat undangan dari penyelenggara, yang menjelaskan jadwal kegiatan dan isi ceramah atau seminar yang akan disampaikan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C10A · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.