Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C5

Visa Kunjungan Media dan Pers

C5 · Visa Kunjungan Media dan Pers

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan kunjungan terkait media dan pers; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Umumnya tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Wajib memiliki kartu pers, dan sesuai keadaan tertentu menyertakan undangan atau surat keterangan dari pemerintah, catatan wawancara yang disetujui oleh narasumber, atau penjelasan dari perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai rencana peliputan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; untuk persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa kembali pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru dengan format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, dengan jumlah dan jangka waktu yang disesuaikan dengan jenis visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C5 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.