Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C6

Visa Kunjungan Kegiatan Sosial

C6 · Visa Kunjungan Kegiatan Sosial

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan yang berkaitan dengan kunjungan kegiatan sosial; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang sesuai.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan dari pemerintah atau lembaga swasta mengenai kegiatan dan jadwal spesifik di Indonesia.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan visa yang berlaku.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C6 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.