Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C4

Visa Kunjungan Dinas Pemerintah

C4 · Visa Kunjungan Penugasan Pemerintah

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan kunjungan dinas pemerintah; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk (single entry)

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan situs resmi, total masa tinggal tidak melebihi 12 bulan.

Penjamin

Perlu penjamin (sponsor)

Catatan penting

Diperlukan surat undangan atau surat keterangan dari instansi pemerintah. Ketentuan perpanjangan berbeda dari visa kunjungan 60 hari pada umumnya: menurut situs resmi, setiap perpanjangan diberikan 60 hari, dengan total masa tinggal maksimal 12 bulan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C4 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.