Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C12

Visa Kunjungan untuk Survei Pra-Investasi

C12 · Visa Kunjungan Pra-Investasi

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk melakukan survei awal, memahami pasar, dan persiapan terkait sebelum berinvestasi di Indonesia.

Masa tinggal

60 / 180 hari

Biaya

Mulai Rp 3.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan di situs resmi, dengan total masa tinggal tidak melebihi 12 bulan.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan, surat undangan, atau dokumen korespondensi dari lembaga pemerintah atau swasta yang menjelaskan hubungan dengan pemohon. Digunakan untuk survei pra-investasi, tidak sama dengan memperoleh izin tinggal investor.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 3,000,000
180 天 4,000,000

Masalah yang diketahui & tips

  • Bagian masa tinggal mencantumkan maksimal 180 hari, sedangkan bagian biaya mencantumkan pilihan 60 hari dan 180 hari; jangka waktu yang disetujui harap merujuk pada visa yang diterbitkan.

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C12 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.