Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C13

Visa Izin Masuk dan Pelaporan untuk Awak Kapal dan Kru Penerbangan

C13 · Visa Kunjungan Awak Bergabung dengan Alat Angkut

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan masuk dan pelaporan kedatangan awak kapal dan kru penerbangan; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan dari pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bahwa pemohon akan bergabung dengan alat transportasi yang sudah berada di wilayah Indonesia, misalnya lapor diri untuk bergabung dengan kapal (join vessel).

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru dengan format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C13 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.