Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C14

Visa Pembuatan Film dan Produksi Video

C14 · Visa Kunjungan Pembuatan dan Produksi Film

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan pembuatan film dan produksi video; harus memenuhi persyaratan aplikasi yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan izin dari instansi pemerintah terkait untuk lokasi pengambilan gambar atau produksi film di Indonesia.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup dari pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C14 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.