Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C17

Visa Audit, Pengendalian Mutu, dan Inspeksi Perusahaan

C17 · Visa Kunjungan Audit, Kendali Mutu, dan Inspeksi Perusahaan

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan terkait audit, pengendalian mutu, dan inspeksi perusahaan; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 3.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat undangan dari lembaga penyelenggara, yang menjelaskan kegiatan audit, pengendalian mutu, atau inspeksi perusahaan yang akan dilakukan pemohon di Indonesia.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 3,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C17 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.