Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C21

Visa untuk Menghadiri Proses Peradilan

C21 · Visa Kunjungan Menghadiri Proses Peradilan

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan yang berkaitan dengan menghadiri proses peradilan; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat panggilan pengadilan, atau surat keterangan dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap diperiksa pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya diperiksa sesuai dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C21 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.