Kunjungan Sekali PerjalananVisa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Untuk keperluan yang terkait dengan kunjungan magang akademik; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang sesuai.
Masa tinggal
60 / 180 hari
Biaya
Mulai dari Rp 3.000.000
Jumlah masuk
Sekali masuk
Masa berlaku visa
Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Dapat diperpanjang sesuai ketentuan di situs resmi, dengan total masa tinggal tidak melebihi 12 bulan.
Penjamin
Memerlukan penjamin
Catatan penting
Diperlukan perjanjian magang, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara pemerintah/swasta. Magang akademik dan keterampilan harus memilih kode yang sesuai berdasarkan proyek yang sebenarnya.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada sumber aslinya.
Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan persyaratan sistem pengajuan resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup dari pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya harap disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
60 天
3,000,000
180 天
4,000,000
Masalah yang diketahui & tips
Bagian masa tinggal mencantumkan maksimal 180 hari, bagian biaya mencantumkan paket 60 hari dan 180 hari; jangka waktu yang disetujui sebenarnya harap periksa pada visa.
Rincian biaya di situs resmi menggunakan kode C22, saat mengurus subkategori ini harap periksa tagihan sebenarnya.
Dengan visa C22A, anda dapat
melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan atau tempat lain untuk memenuhi persyaratan akademik pendidikan luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa C22A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Masa tinggal 60 Hari Rp. 3.000.000
Komponen biaya:
- Biaya visa C22 Rp 1.000.000
- Biaya Verifikasi II Rp 2.000.000
Masa tinggal 180 Hari Rp. 4.000.000
- Biaya visa C22 Rp 2.000.000
- Biaya Verifikasi II Rp 2.000.000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
- dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Persyaratan Khusus
- surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI