Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31B

Visa Pasangan Pemegang Izin Tinggal

E31B · Visa Keluarga Suami/Istri Pemegang ITAS/ITAP

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Berkumpul dengan pasangan di Indonesia yang memegang izin tinggal terbatas atau tetap.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan bukti pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri harus menyertakan bukti pendaftaran atau pelaporan terkait, serta terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah sesuai ketentuan; dokumen berbahasa Inggris memiliki ketentuan pembebasan terjemahan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan periode waktu disesuaikan dengan visa terkait.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31B · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.