Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31A

Visa Izin Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga dengan WNI

E31A · Visa Keluarga Suami/Istri WNI

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Pasangan warga negara asing yang ingin tinggal bersama suami/istri WNI di Indonesia.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Wajib memiliki penjamin

Catatan penting

Wajib menyertakan bukti perkawinan. Perkawinan yang dicatatkan di luar negeri wajib melampirkan bukti pencatatan/pelaporan yang relevan, beserta terjemahan resmi berbahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah sesuai ketentuan; dokumen berbahasa Inggris memiliki ketentuan bebas terjemah.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, umumnya masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan ketentuan visa terkait.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31A · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.