Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31F

Visa Anak dari Orang Tua Warga Negara Indonesia

E31F · Visa Keluarga Anak Dengan Orang Tua WNI

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan yang berkaitan dengan anak dari orang tua Warga Negara Indonesia; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Memerlukan penetapan pengadilan Indonesia mengenai hubungan hukum antara pemohon dengan orang tua WNI, serta Kartu Keluarga orang tua WNI.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan periode waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31F · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.