Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31H

Visa Orang Tua Pemegang Izin Tinggal

E31H · Visa Keluarga Orang Tua dari Anak Pemegang ITAS/ITAP

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan terkait orang tua pemegang izin tinggal; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Wajib memiliki penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat jaminan atau surat pernyataan orang tua, akta kelahiran, serta izin tinggal terbatas/tetap atau visa tinggal terbatas anak yang masih berlaku.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa terkait.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31H · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.