Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31C

Visa untuk Anak Hasil Perkawinan Sah WNI dengan WNA

E31C · Visa Keluarga Anak Hasil Perkawinan Sah WNA-WNI

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan yang berkaitan dengan anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Wajib memiliki penjamin

Catatan penting

Diperlukan akta kelahiran atau laporan kelahiran di luar negeri, surat nikah orang tua, serta Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu WNI. Persyaratan penerjemahan dan pendaftaran mengacu pada ketentuan asli.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya minimal 6 bulan masa berlaku; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31C · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.