Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31D

Visa Pendamping Anak dari Perkawinan Sah Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia

E31D · Visa Keluarga Anak Bawaan WNA Perkawinan Sah WNA-WNI

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan pendamping anak dari perkawinan sah antara WNA dan WNI; wajib memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Wajib memiliki penjamin

Catatan penting

Diperlukan akta kelahiran anak, akta perkawinan orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) orang tua WNI. Dokumen luar negeri wajib diterjemahkan sesuai ketentuan; dokumen berbahasa Inggris memiliki ketentuan bebas terjemah.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, umumnya masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31D · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.