Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32B

Visa Jangka Panjang untuk Keturunan Mantan Warga Negara Indonesia

E32B · Visa Keturunan EX-WNI 5 Atau 10 Tahun Golden Visa

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Untuk keperluan jangka panjang terkait keturunan mantan Warga Negara Indonesia; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

5 / 10 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 12.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, dengan total masa tinggal kumulatif tidak melebihi 10 tahun sesuai ketentuan situs resmi.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Wajib membuktikan status sebagai keturunan mantan Warga Negara Indonesia. Untuk skema 5 tahun, komitmen investasi/deposit yang memenuhi syarat minimal US$30.000; untuk skema 10 tahun minimal US$60.000; harus diselesaikan dan dilaporkan sesuai tenggat waktu di situs resmi.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; untuk persyaratan dokumen perjalanan khusus, harap periksa teks aslinya.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 12,000,000
10 年 18,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32B · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.