Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32G

Kategori Tempat Tinggal Tetap untuk Keturunan Mantan Warga Negara Indonesia

E32G · Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap Global Citizen of Indonesia

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Pengaturan tempat tinggal dan menetap bagi keturunan hingga generasi kedua dari mantan Warga Negara Indonesia.

Masa tinggal

Tidak tercantum di situs resmi

Biaya

Tidak tercantum di situs resmi

Jumlah masuk

Kategori menetap

Masa berlaku visa

Tidak tercantum di situs resmi

Perpanjangan

Tidak tercantum secara jelas di situs resmi, harap periksa sumber aslinya.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Situs resmi mencantumkan ambang batas bukti penghasilan sebesar US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan, serta bukti biaya hidup. Penjamin imigrasi dapat berupa komitmen investasi minimal US$1.000, atau komitmen kepemilikan properti minimal US$1.000.000. Tidak memerlukan penjamin, namun terdapat ketentuan pengecualian; harap periksa seluruh persyaratan secara lengkap.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, umumnya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.

Masalah yang diketahui & tips

  • Situs resmi mencantumkan persyaratan aplikasi, namun halaman ini tidak mencantumkan jangka waktu izin tinggal dan biaya secara spesifik; jangan menggunakan data dari kategori E32 lainnya.

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.