Kategori Tempat Tinggal Tetap untuk Keturunan Mantan Warga Negara Indonesia
E32G · Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap Global Citizen of Indonesia
Mantan Warga Negara dan KeturunanVisa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI
Pengaturan tempat tinggal dan menetap bagi keturunan hingga generasi kedua dari mantan Warga Negara Indonesia.
Masa tinggal
Tidak tercantum di situs resmi
Biaya
Tidak tercantum di situs resmi
Jumlah masuk
Kategori menetap
Masa berlaku visa
Tidak tercantum di situs resmi
Perpanjangan
Tidak tercantum secara jelas di situs resmi, harap periksa sumber aslinya.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Situs resmi mencantumkan ambang batas bukti penghasilan sebesar US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan, serta bukti biaya hidup. Penjamin imigrasi dapat berupa komitmen investasi minimal US$1.000, atau komitmen kepemilikan properti minimal US$1.000.000. Tidak memerlukan penjamin, namun terdapat ketentuan pengecualian; harap periksa seluruh persyaratan secara lengkap.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, umumnya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa sumber aslinya.
Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
Masalah yang diketahui & tips
Situs resmi mencantumkan persyaratan aplikasi, namun halaman ini tidak mencantumkan jangka waktu izin tinggal dan biaya secara spesifik; jangan menggunakan data dari kategori E32 lainnya.
Subjek
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.
Penjamin
Tidak Ada
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Bukti Jaminan Keimigrasian;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Pas Foto berwarna terbaru; dan
- Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing
- Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa salah satu dari dokumen berikut:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah pendidikan formal; atau
- sertifikat hak milik atas tanah.
Bukti Penghasilan dan Biaya Hidup
- Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia.
Jaminan Keimigrasian
- Komitmen investasi (obligasi/saham/reksadana/deposito) minimal US$1.000 (untuk keturunan derajat pertama dan kedua); atau
- Komitmen kepemilikan Properti minimal US$1.000.000.
Ketentuan Pengecualian:
- Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia;
- Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri;
- Pernah terlibat dalam kelompok separatisme;
- Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa
- Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-170.GR.01.01 Tahun 2026 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia