前印尼公民后裔永久居留类别
E32G · Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap Global Citizen of Indonesia
面向前印尼公民最多第二代后裔的居住和定居安排。
Masa tinggal
官网未列明
Biaya
官网未列明
Jumlah masuk
定居类别
Masa berlaku visa
官网未列明
Perpanjangan
官网未明确列示,请核对原文。
Penjamin
无需担保人
E32G · Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap Global Citizen of Indonesia
面向前印尼公民最多第二代后裔的居住和定居安排。
Masa tinggal
官网未列明
Biaya
官网未列明
Jumlah masuk
定居类别
Masa berlaku visa
官网未列明
Perpanjangan
官网未明确列示,请核对原文。
Penjamin
无需担保人
官网列明收入证明门槛为每年 US$15,000 或每月 US$1,500,另需生活费证明。移民担保可为至少 US$1,000 的投资承诺,或至少 US$1,000,000 的房产承诺。无需担保人,但有排除适用情形,须核对完整条件。
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.
Tidak Ada
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; - Bukti Jaminan Keimigrasian; - bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; - Pas Foto berwarna terbaru; dan - Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing - Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa salah satu dari dokumen berikut: - kartu tanda penduduk; - kartu keluarga; - akta kelahiran; - Paspor; - ijazah pendidikan formal; atau - sertifikat hak milik atas tanah.
- Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan. - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia.
- Komitmen investasi (obligasi/saham/reksadana/deposito) minimal US$1.000 (untuk keturunan derajat pertama dan kedua); atau - Komitmen kepemilikan Properti minimal US$1.000.000.
- Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia; - Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri; - Pernah terlibat dalam kelompok separatisme; - Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa - Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-170.GR.01.01 Tahun 2026 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel