Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32C

Visa Kembali Dua Tahun untuk Mantan Warga Negara Indonesia

E32C · Visa Repatriasi 2 Tahun

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Untuk keperluan kembali bagi mantan Warga Negara Indonesia dalam jangka waktu dua tahun; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

2 tahun

Biaya

Rp 8.500.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, seperti KTP Indonesia, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, atau dokumen kepemilikan tanah.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau materi itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32C · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.