前印尼公民两年回归签证
E32C · Visa Repatriasi 2 Tahun
面向前印尼公民两年回归相关用途;需符合对应申请条件。
Masa tinggal
2 年
Biaya
Rp 8,500,000
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Penjamin
需要担保人
E32C · Visa Repatriasi 2 Tahun
面向前印尼公民两年回归相关用途;需符合对应申请条件。
Masa tinggal
2 年
Biaya
Rp 8,500,000
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Penjamin
需要担保人
需证明曾为印尼公民的文件,例如印尼身份证、出生证明、家庭卡、护照、学历或土地产权文件。
| Masa tinggal | Biaya(Rp) |
|---|---|
| 2 年 | 8,500,000 |
Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 2 tahun: Rp.8.500.000,- Komponen Biaya: - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA) - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setar;a - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain: a) Kartu Tanda Penduduk; b) Akta Kelahiran; c) Kartu Keluarga; d) Paspor Republik Indonesia; e) Ijazah, atau f) Sertifikat hak atas tanah .
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya - Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Apabila memenuhi persyaratan, maka secara otomatis Anda akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32C · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel