Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C15

Visa Penanganan Keadaan Darurat

C15 · Visa Kunjungan Penanganan Keadaan Darurat

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan terkait penanganan keadaan darurat; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 3.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah penerbitan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan dari pemerintah atau lembaga swasta yang menyatakan urgensi dan ketidakmungkinan penggantian kehadiran yang bersangkutan, seperti bencana alam, kerusakan mesin kritis, atau peristiwa yang memerlukan penanganan segera.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan ketentuan visa yang berlaku.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 3,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C15 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.