Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C18

Visa Uji Kompetensi Tenaga Kerja Asing

C18 · Visa Kunjungan Uji Kemampuan Tenaga Kerja Asing

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan yang berkaitan dengan uji kompetensi tenaga kerja asing; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

90 hari

Biaya

Rp 4.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk (single entry)

Masa berlaku visa

Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Tidak dapat diperpanjang.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat undangan uji kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau swasta. Masa tinggal tidak dapat diperpanjang; visa uji kompetensi ini tidak sama dengan izin kerja.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
90 天 4,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C18 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.