C18 · Visa Kunjungan Uji Kemampuan Tenaga Kerja Asing
Kunjungan Sekali PerjalananVisa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Untuk keperluan yang berkaitan dengan uji kompetensi tenaga kerja asing; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.
Masa tinggal
90 hari
Biaya
Rp 4.000.000
Jumlah masuk
Sekali masuk (single entry)
Masa berlaku visa
Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Tidak dapat diperpanjang.
Penjamin
Perlu penjamin
Catatan penting
Diperlukan surat undangan uji kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau swasta. Masa tinggal tidak dapat diperpanjang; visa uji kompetensi ini tidak sama dengan izin kerja.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
90 天
4,000,000
Dengan visa C18, anda dapat
melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja dalam perusahaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa C18 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 90 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini
Biaya (PNBP)
Masa tinggal 90 hari (tidak bisa diperpanjang): Rp. 4.000.000
Komponen biaya:
- Biaya visa Rp 2.000.000
- Biaya Verifikasi II Rp 2.000.000
- Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C18 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Persyaratan Khusus
- surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C18 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C18
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel