Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C19

Visa Kunjungan Layanan Purna Jual

C19 · Visa Kunjungan Layanan Purna Jual

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Untuk keperluan terkait kunjungan layanan purna jual; harus memenuhi persyaratan aplikasi yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 3.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Perlu menyertakan dokumen yang menjelaskan isi layanan purna jual yang akan diberikan serta materi terkait layanan purna jual lainnya.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang bersangkutan harap diperiksa.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 3,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C19 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.