Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, telah beroperasi sebagai proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi tekanan pada Pelabuhan Tanjung Priok dan meningkatkan efisiensi logistik nasional. Dengan didukung infrastruktur pendukung seperti Bandara Kertajati dan jalan tol, pelabuhan ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jakarta, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Cirebon, Subang, dan Majalengka, serta memindahkan kawasan industri dari Cikarang dan Karawang di Bekasi ke Subang. Saat ini, 4 perusahaan besar telah memperoleh izin operasi kawasan industri di Kabupaten Subang, yaitu Subang Smartpolitan (Grup Suryacipta), PT Comarindo Pratama, PT Intijaya Subang Industri, dan PT Taifa, yang sedang membangun kawasan industri di empat wilayah berbeda: Cipeundeuy, Kalijati, Purwadadi, dan Pagaden. Pembangunan ini sesuai dengan Undang-Undang Industri dan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan pemerataan pembangunan. Mengacu pada pengalaman kawasan industri yang ada seperti Karawang, Subang mungkin menghadapi masalah terkait tata ruang, sumber daya manusia, lingkungan, sosial ekonomi, infrastruktur, tenaga kerja, dan kependudukan, seperti pencemaran lingkungan, kemacetan lalu lintas, dan kasus kriminal. Pemerintah Kabupaten Subang perlu mengambil berbagai langkah, termasuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif, memperkuat produk UMKM, menyempurnakan tata ruang wilayah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan, serta menyusun peraturan yang komprehensif (seperti peraturan daerah atau peraturan bupati) untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul. Bupati Subang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi guna mengurangi pengangguran (saat ini sekitar 67.000 pengangguran di Subang), memastikan tenaga kerja lokal dapat berpartisipasi dalam lapangan kerja di kawasan industri. Sekaligus berjanji melindungi ruang terbuka hijau dan kawasan pertanian, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mempertahankan status Subang sebagai lumbung pangan nasional (produksi padi tahunan rata-rata mencapai 1,3 juta ton gabah kering).